Frequently Asked Question (FAQ):
Q: Apakah Aplikasi Pengaduan Masyarakat Dispendukcapil BojongGede ini?
A: Aplikasi Pengaduan Masyarakat Dispendukcapil BojongGede adalah aplikasi
pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang
disediakan oleh Dispendukcapil BojongGede sebagai salah satu sarana bagi
setiap pejabat/pegawai Dispendukcapil BojongGede sebagai pihak internal
maupun masyarakat luas pengguna layanan Dispendukcapil BojongGede sebagai
pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap
pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Dispendukcapil BojongGede.
Q: Apakah nomor pengaduan itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor pengaduan ini?
A: Nomor pengaduan adalah nomor yang digunakan sebagai identitas dari sebuah laporan atau pengaduan
yang didapatkan ketika pelapor menyampaikan laporan melalui aplikasi ini.
Simpan dengan baik nomor pengaduan yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan
diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak
lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui nomor pengaduan tersebut.
Q: Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
A: Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan)
dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan
oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat
dilihat dalam history pengaduan.
Q: Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
A: Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang
disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila
pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden).
Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan
sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.
Q: Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
A: Kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah
disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas Anda dapat
lebih terjaga sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan di sini.